Mengenal lebih dekat Dinas Lingkungan Hidup kembangtanjong, dinas yang menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan integritas tinggi.
DLH kembangtanjong adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di kembangtanjong, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah kembangtanjong, dinas ini memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan, mengelola persampahan, mengendalikan pencemaran, serta menyediakan ruang terbuka hijau yang asri demi kesejahteraan masyarakat kembangtanjong.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DLH kembangtanjong mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DLH kembangtanjong terbentuk seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap isu lingkungan hidup. Sebelumnya, urusan kebersihan, pertamanan, dan pengendalian lingkungan tersebar di beberapa instansi yang berbeda di pemerintah daerah.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penataan kelembagaan perangkat daerah, urusan-urusan tersebut diintegrasikan ke dalam satu dinas, yaitu DLH kembangtanjong. Tujuannya: memperkuat tata kelola lingkungan yang terpadu, responsif, dan berkelanjutan di kembangtanjong.
DLH kembangtanjong melayani seluruh warga kembangtanjong, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat